Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menggemparkan masyarakat setempat dalam waktu singkat, berkat peran krusial analisis forensik digital. Sumber kepolisian menyebutkan bahwa titik terang penyelidikan mulai terkuak setelah penyidik berhasil melakukan penyitaan dan cloning data dari sejumlah perangkat komunikasi milik korban dan terduga pelaku. Berbeda dengan investigasi konvensional, kasus ini sepenuhnya bergantung pada serpihan informasi yang tertinggal di dunia maya, termasuk riwayat lokasi (geo-tagging), percakapan di aplikasi pesan, dan data metadata panggilan. Keberhasilan awal ini mematahkan kebuntuan yang sempat terjadi pada awal penyelidikan.

Proses bedah kasus digital ini melibatkan tim khusus yang terintegrasi antara penyidik lapangan dan laboratorium forensik. Ahli forensik menerapkan teknik canggih untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara virtual. Dari perangkat seluler, ditemukan komunikasi intensif antara korban dan terduga pelaku sesaat sebelum insiden terjadi. Lebih jauh, data yang awalnya sudah terhapus berhasil dipulihkan, mengungkap adanya motif tersembunyi dan rencana pertemuan yang dipersiapkan matang. Penemuan data yang terhapus inilah yang menjadi bukti tak terbantahkan (alat bukti elektronik), yang secara definitif mengaitkan terduga pelaku dengan lokasi dan waktu kejadian, sejalan dengan temuan bukti fisik.

Kepala Satreskrim Pacitan, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa bukti digital yang terkumpul memiliki validitas hukum yang sangat kuat. "Jejak yang tertinggal di ponsel, laptop, atau bahkan cloud saat ini jauh lebih jujur dan sulit dimanipulasi dibandingkan pengakuan lisan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa detail waktu, konten pesan, hingga pola pergerakan pelaku yang terekam secara otomatis oleh sistem, memberikan kerangka waktu (timeline) yang presisi untuk keperluan penyidikan. Penemuan kunci kejahatan ini sekaligus memperkuat posisi korban dan menepis alibi yang coba dibangun oleh pihak terduga pelaku.

Keberhasilan dalam penanganan kasus Pacitan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya dalam menghadapi kriminalitas di era digital. Kasus ini memperlihatkan bahwa peningkatan kemampuan teknis dan investasi dalam teknologi forensik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan setiap kejahatan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan unit forensik digital mereka, mengirimkan pesan tegas kepada calon pelaku kejahatan bahwa setiap jejak digital yang mereka tinggalkan akan menjadi saksi bisu yang pada akhirnya akan mengungkap kebenaran.