Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Pacitan secara resmi melayangkan dorongan kuat kepada aparat penegak hukum setempat untuk segera mengintegrasikan teknologi DNA forensik sebagai instrumen utama dalam percepatan penyelesaian kasus-kasus kriminal. Menurut Ketua AAFI Pacitan, penggunaan metode investigasi konvensional sering kali memerlukan waktu yang lama dan rentan terhadap kesalahan, terutama dalam kasus yang minim saksi mata atau bukti fisik yang terbatas. Pemanfaatan profiling DNA dari sampel biologis seperti darah, rambut, air liur, atau sel kulit diyakini dapat memberikan identifikasi pelaku yang akurat dalam hitungan hari, alih-alih berminggu-minggu atau berbulan-bulan.
Dorongan ini didasarkan pada efektivitas dan tingkat akurasi DNA fingerprinting yang diakui secara global. Teknologi ini memungkinkan penyidik untuk membangun basis data DNA yang komprehensif, menghubungkan kasus-kasus lama (cold cases) yang belum terpecahkan, atau bahkan mengidentifikasi pelaku kejahatan berulang. AAFI Pacitan menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi personel kepolisian dan jaksa penuntut umum mengenai prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan analisis bukti DNA yang tepat, sesuai dengan standar Chain of Custody yang ketat. Integritas sampel sejak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga di laboratorium adalah kunci agar bukti tersebut sah dan kuat di pengadilan.
KepalaIntegrasi teknologi DNA ke dalam sistem peradilan pidana Pacitan tidak hanya bertujuan untuk mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan bagi orang yang tidak bersalah. Bukti DNA memiliki kemampuan unik untuk mengeliminasi atau membebaskan seseorang yang keliru dituduh, sehingga meminimalisir risiko salah tangkap atau salah vonis. Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Namun, implementasi ini membutuhkan alokasi anggaran yang memadai untuk pengadaan peralatan laboratorium canggih dan pengembangan sumber daya manusia yang ahli di bidang genetika forensik.
AAFI Pacitan berharap dorongan ini dapat disambut baik oleh pemerintah daerah dan institusi terkait untuk segera mengambil langkah nyata. Percepatan proses penyelesaian kasus, baik itu pembunuhan, pemerkosaan, atau kejahatan properti, akan memberikan efek gentar (deterrent effect) yang lebih besar bagi para pelaku kriminal. Dengan mengadopsi DNA forensik, Pacitan diharapkan dapat menjadi salah satu wilayah percontohan di Jawa Timur yang memanfaatkan ilmu pengetahuan mutakhir untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih cepat, adil, dan berbasis bukti ilmiah.